GAJI GUBERNUR DKI: Fitra mensinyalir capai Rp9,3 miliar per tahun ++

Berdasarkan riset yang dipublikasikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Fitra, seorang gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mendapatkan gaji Rp9,3 milyar setahun, tunjangan untuk operasional harian, dan tunjangan jabatan.

Menurut Fitra, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, ditetapkan gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan.

Selain itu, seorang gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana yang diatur Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, sebesar Rp5,4 juta per bulan.

Sehingga, jika diakumulasi total pendapatan setiap bulan bagi gubernur adalah sebesar Rp8,4 juta.

Namun bukan hanya itu, di DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012.

Alokasi ini masuk dalam jenis belanja tidak langsung, yang artinya manfaat dari anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, atau tidak diperoleh masyarakat.

Dari angka itu, setiap bulan, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,47 miliar.

Berdasarkan hitungan Fitra itu, seorang gubernur DKI Jakarta bisa memperoleh Rp8,820 miliar pertahun dari tunjangan operasional, plus Rp480 juta per tahun dari gaji dan tunjangan pejabat. Total Rp9,3 miliar setahun, atau Rp46,5 miliar untuk lima tahun masa jabatan

sumber :klik

Posted by Pelatihan blog on 04.30. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 komentar for GAJI GUBERNUR DKI: Fitra mensinyalir capai Rp9,3 miliar per tahun ++

Leave comment

dailyvid

Galery Ramadhan

2010 Media Islam. All Rights Reserved. - Oprek by Batak medan